Senin, 05 Juni 2017

Berbagai : Tata Cara Wudhu bagi Orang Sakit


http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-macam-macam-beserta-contoh.html


Cara bersuci bagi orang yang sakit

1.      Orang yang sakit wajib bersuci dengan air, yaitu wudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats besar
2.      Apabila dia tidak bersuci dengan air karena sakit atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila kena air, maka dia boleh bertayamum
3.      Cara bertayamum adalah; menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga pergelangan tangan
4.      Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat diwudhukan dan ditayamumkan oleh orang lain
5.      Apabila dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka maka cukup dibasuh dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka cukup bertayamum
6.      Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut kain atau gips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air(tidak perlu dibasuh), tidak perlu tayamum, karena usapan itu pengganti dari basuhan
7.      Boleh tayamum pada tembok atau apa sajayang suci, yang berdebu, apabila tembok diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya cat), maka tidak boleh dijadikan alat tayamum, kecuali jika tembok tersebut berdebu
8.      Jika tidak memungkinkan tayamum diatas tanah, tembok tau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tangan ditempat  atau disapu tangan untuk tayamum
9.      Apabila seseorang bertayamum untuk shalat  tertentu, dan tidak batal (masih suci sampai waktu shalat yang lain) maka tidak perlu bertayamum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkannya
10.  Orang yang sakit diwajibkan untuk membersihkan badannnya dari najis. Apabila tidak mampu(tidak mungkin), maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak tidak perlu mengulanginya
11.  Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakainnya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatla apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya
12.  Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dialas dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuannya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuannya), shalatnya sah dan tidak harus mengulang
13.  Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalatnya dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus melakukan bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalatnya pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan

Tidak ada komentar: