Senin, 05 Juni 2017

Berbagai : Tata Cara Sholat Bagi Orang Yang Sakit

Cara sholat bagi orang yang sakit

https://www.ldiilampung.com/cara-mempertajam-ingatan-dengan-melaksanakan-shalat-khifdzi.html

1.      Orang yang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar dinding atau tongkat
2.      Apabila orang yang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, dan diutamkan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’
3.      Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan menghadap ke kiblat, apabila tidak bisa menghadap ke kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana saja dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak perlu diukang
4.      Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan jika tidak mampu dengan menghadapkan kaki ke arah kiblat maka shalatlah sesuai dengan kemampuannya dan tidak harus mengulang shalatnya
5.      Orang yang sakit wajib melakukan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Apabila tidak mampu, maka ia memberikan isyarat dengan kepala dan menjadikan sujud lebih menunduk dari ruku’. Apabila hanya mampu ruku’ tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya mampu sujud tanpa ruku’, maka ia harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’
6.      Apabila ia tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku’ dan sujudnya, maka lakukanlah isyarat dengan mata , memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, hal itu tidak benar, saya tidak menemukan dasarnya dari al quran, sunnah maupun pendapat ulama
7.      Apabila ia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi seseorang yang dalam kondisi  seperti ini yang terpenting adalah intinya
8.      Orang yang sakit wajib melakukan shalat pada waktunya serta mengerjakan selutuh kewajiban yang mampu dilakukannya. Jika ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh ia menjamak antara dzuhur dan ashar, dan antara magrib dan isya’, baik jamak taqdim (melakukan shalat ashar pada waktu shalat dzuhur , atau isya’ pada waktu maghrib), maupun jamak ta’khir (melakukan shalat dzuhur pada waktu shalat ashar, atau maghrib pada waktu shalat isya’) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak

9.      Dalam keadaan safar/perjalanan (untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh mengqasahar shalat yang empat raka’at, yakni mengerjakan shalat dzuhur, ashar, dan isya’ dua raka’at dua raka’at sampai kepulangannya, naik perjalanannya itu untuk waktu yang lama maupun singkat

Tidak ada komentar: