Cara sholat bagi orang yang sakit
https://www.ldiilampung.com/cara-mempertajam-ingatan-dengan-melaksanakan-shalat-khifdzi.html |
1.
Orang yang sakit
wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau
bersandar dinding atau tongkat
2.
Apabila orang
yang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, dan diutamkan
duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’
3.
Apabila tidak
mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan menghadap ke kiblat,
apabila tidak bisa menghadap ke kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana
saja dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak perlu diukang
4.
Apabila tidak
mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang
dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan jika tidak mampu dengan menghadapkan
kaki ke arah kiblat maka shalatlah sesuai dengan kemampuannya dan tidak harus
mengulang shalatnya
5.
Orang yang sakit
wajib melakukan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Apabila tidak mampu, maka ia
memberikan isyarat dengan kepala dan menjadikan sujud lebih menunduk dari
ruku’. Apabila hanya mampu ruku’ tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan
isyarat untuk sujud. Apabila hanya mampu sujud tanpa ruku’, maka ia harus sujud
dan menggunakan isyarat untuk ruku’
6.
Apabila ia tidak
mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku’ dan sujudnya, maka
lakukanlah isyarat dengan mata , memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih untuk
sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh
sebagian orang yang sakit, hal itu tidak benar, saya tidak menemukan dasarnya
dari al quran, sunnah maupun pendapat ulama
7.
Apabila ia tidak
mampu memberikan isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati
dan bagi seseorang yang dalam kondisi
seperti ini yang terpenting adalah intinya
8.
Orang yang sakit
wajib melakukan shalat pada waktunya serta mengerjakan selutuh kewajiban yang
mampu dilakukannya. Jika ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada
waktunya maka boleh ia menjamak antara dzuhur dan ashar, dan antara magrib dan
isya’, baik jamak taqdim (melakukan shalat ashar pada waktu shalat dzuhur ,
atau isya’ pada waktu maghrib), maupun jamak ta’khir (melakukan shalat dzuhur
pada waktu shalat ashar, atau maghrib pada waktu shalat isya’) sesuai dengan
kemampuan yang ada, sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak
9.
Dalam keadaan
safar/perjalanan (untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh
mengqasahar shalat yang empat raka’at, yakni mengerjakan shalat dzuhur, ashar,
dan isya’ dua raka’at dua raka’at sampai kepulangannya, naik perjalanannya itu
untuk waktu yang lama maupun singkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar