|
http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-macam-macam-beserta-contoh.html |
Cara bersuci bagi orang
yang sakit
1.
Orang yang sakit
wajib bersuci dengan air, yaitu wudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats
besar
2.
Apabila dia
tidak bersuci dengan air karena sakit atau khawatir sakitnya akan bertambah
parah dan lama sembuhnya bila kena air, maka dia boleh bertayamum
3.
Cara bertayamum
adalah; menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh
wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga pergelangan
tangan
4.
Apabila orang
yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat diwudhukan dan
ditayamumkan oleh orang lain
5.
Apabila
dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka maka cukup dibasuh
dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka cukup diusap dengan
tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka cukup bertayamum
6.
Apabila pada
bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut kain atau gips, maka bagian
tersebut cukup diusap dengan air(tidak perlu dibasuh), tidak perlu tayamum,
karena usapan itu pengganti dari basuhan
7.
Boleh tayamum
pada tembok atau apa sajayang suci, yang berdebu, apabila tembok diusap itu
dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya cat), maka tidak boleh
dijadikan alat tayamum, kecuali jika tembok tersebut berdebu
8.
Jika tidak
memungkinkan tayamum diatas tanah, tembok tau apapun yang berdebu, maka boleh
meletakkan tangan ditempat atau disapu
tangan untuk tayamum
9.
Apabila
seseorang bertayamum untuk shalat
tertentu, dan tidak batal (masih suci sampai waktu shalat yang lain)
maka tidak perlu bertayamum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih
suci dan tidak ada yang membatalkannya
10. Orang yang sakit diwajibkan untuk membersihkan
badannnya dari najis. Apabila tidak mampu(tidak mungkin), maka shalatlah apa
adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak tidak perlu mengulanginya
11. Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian
yang suci. Apabila pakainnya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci
atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatla
apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya
12. Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat
yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib
dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dialas dengan sesuatu yang suci,
namun apabila itu semuannya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya
(sesuai dengan kemampuannya), shalatnya sah dan tidak harus mengulang
13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalatnya
dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus melakukan bersuci
sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalatnya pada waktunya walaupun pada
badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan